1. Dalil-Dalil tentang Peran Wanita dalam Islam
a. Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33)
Ayat ini menunjukkan bahwa tempat utama bagi wanita adalah rumahnya. Namun, bukan berarti wanita dilarang keluar rumah sama sekali, melainkan harus memperhatikan batasan syariat.
b. Hadis Nabi ﷺ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
"Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa tugas utama seorang istri adalah mengatur rumah tangganya. Namun, bagaimana jika seorang wanita ingin atau harus bekerja?
2. Pendapat Para Ulama tentang Istri Bekerja
Para ulama sepakat bahwa hukum asal wanita adalah tetap di rumahnya. Namun, mereka juga membolehkan wanita bekerja dengan beberapa syarat.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Wanita boleh keluar rumah untuk bekerja jika ada kebutuhan yang mendesak dan tetap menjaga kehormatan serta batasan syariat.” (Zaad al-Ma'ad, 5/378).
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa bekerja bagi wanita boleh selama tidak melanggar syariat, seperti bercampur baur dengan laki-laki non-mahram, meninggalkan kewajiban sebagai istri dan ibu, serta membuka aurat. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 18/378).
3. Syarat-Syarat Istri Boleh Bekerja di Luar Rumah
Islam memberikan kelonggaran bagi wanita untuk bekerja dengan syarat berikut:
- Mendapat Izin dari Suami – Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak untuk memberi izin atau tidak.
- Tidak Mengabaikan Kewajiban Rumah Tangga – Seorang istri tetap harus menjalankan tugas utamanya dalam keluarga.
- Menjaga Hijab dan Adab – Tidak membuka aurat, tidak berkhalwat, serta tidak menyerupai laki-laki dalam berpakaian dan tingkah laku.
- Pekerjaan yang Halal dan Sesuai Syariat – Tidak boleh bekerja di tempat yang mengandung maksiat atau merusak moral.
4. Dampak Positif dan Negatif Istri Bekerja
Positif:
✅ Membantu ekonomi keluarga. ✅ Mengembangkan potensi diri. ✅ Berkontribusi dalam masyarakat dengan pekerjaan yang bermanfaat.
Negatif:
❌ Berkurangnya waktu dengan keluarga. ❌ Potensi fitnah dan godaan di tempat kerja. ❌ Risiko meninggalkan kewajiban utama dalam rumah tangga.
6. Kesimpulan
Islam tidak melarang wanita bekerja, tetapi memberikan aturan dan batasan agar tetap sesuai syariat. Jika seorang istri ingin bekerja, ia harus memastikan bahwa pekerjaannya tidak melanggar ketentuan Islam serta mendapatkan izin dari suami. Suami dan istri harus berkomunikasi dengan baik dalam mengambil keputusan demi menjaga keharmonisan rumah tangga.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi panduan dalam menjalani kehidupan rumah tangga sesuai syariat Islam. Aamiin.