Bullying dalam Pandangan Islam: Hukum, Pendapat Ulama, dan Solusi bagi Orang Tua

Bila Anak di Bully

Bullying atau perundungan merupakan masalah serius yang sering terjadi di kalangan anak-anak. Dalam Islam, tindakan ini sangat dikecam karena bertentangan dengan nilai-nilai akhlak mulia yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Artikel ini akan membahas bullying dalam perspektif Islam, pendapat ulama mengenai hukumnya, serta solusi bagi orang tua dalam menghadapi kasus bullying yang menimpa anak mereka.

Definisi Bullying dalam Islam 

Bullying adalah tindakan menyakiti, menghina, atau merendahkan orang lain secara fisik maupun verbal. Dalam Islam, perilaku ini termasuk dalam kategori kezaliman (zulm) yang sangat dilarang. Allah Ta’ala berfirman:

 لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ

"Dan janganlah kamu merendahkan (mengolok-olok) satu sama lain. Bisa jadi mereka yang diperolokkan lebih baik daripada yang mengolok-olok." (QS. Al-Hujurat: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan tidak merendahkan orang lain, apalagi dengan tindakan yang menyakiti.

Pandangan Ulama tentang Bullying 

Para ulama sepakat bahwa bullying merupakan tindakan yang haram karena mengandung unsur kezaliman dan menyakiti orang lain. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencela, menghina, atau mengolok-olok seseorang adalah perbuatan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar.

Ibnul Qayyim dalam kitabnya Madarij As-Salikin juga menjelaskan bahwa perilaku zalim seperti bullying bisa menjadi sebab datangnya azab Allah di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, setiap Muslim harus menjaga lisannya dan perilakunya agar tidak menyakiti orang lain.

Dampak Bullying terhadap Korban 

Bullying dapat memberikan dampak negatif yang besar bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial. Beberapa dampaknya antara lain:

1. Gangguan psikologis: Rasa takut, cemas, bahkan depresi.

2. Turunnya kepercayaan diri: Merasa rendah diri dan tidak berharga.

3. Gangguan akademik: Kesulitan belajar dan menurunnya prestasi di sekolah.

Solusi bagi Orang Tua jika Anak Menjadi Korban Bullying 

Orang tua memiliki peran penting dalam menangani kasus bullying yang menimpa anak-anak mereka. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mendengarkan dan Mendukung Anak

  • Berikan anak kesempatan untuk menceritakan apa yang terjadi tanpa menyalahkan atau meremehkan perasaannya.
  • Tunjukkan empati dan dukungan agar anak merasa aman dan didengar.

2. Mengajarkan Sikap Sabar dan Tawakal

  • Ajak anak untuk mendekat kepada Allah dengan bersabar dan berdoa.
  • Ingatkan bahwa ujian adalah bagian dari kehidupan dan Allah akan menolong orang-orang yang sabar.

3. Mengajarkan Cara Menghadapi Bullying

  • Latih anak untuk tidak membalas dengan keburukan tetapi dengan cara yang baik.
  • Ajarkan keterampilan komunikasi asertif agar anak mampu menghadapi pelaku bullying dengan percaya diri.

4. Berkomunikasi dengan Pihak Sekolah

  • Laporkan kejadian bullying kepada pihak sekolah agar mereka bisa memberikan tindakan yang tepat.
  • Pastikan lingkungan sekolah mendukung keselamatan dan kenyamanan anak.

5. Membantu Anak Membangun Kepercayaan Diri

  • Libatkan anak dalam aktivitas yang ia sukai untuk meningkatkan rasa percaya dirinya.
  • Berikan motivasi dan dorongan agar anak tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah ini.

Kesimpulan 

Bullying adalah bentuk kezaliman yang sangat dilarang dalam Islam. Para ulama menegaskan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan dosa besar dan harus dihindari. Orang tua memiliki peran penting dalam melindungi anak dari dampak buruk bullying dengan memberikan dukungan, mengajarkan kesabaran, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah. Dengan memahami ajaran Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan penuh kasih sayang.

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال