Niat merupakan salah satu syarat sah dalam ibadah puasa. Namun, banyak umat Islam yang bertanya-tanya, kapan waktu terakhir untuk berniat puasa? Apakah harus sebelum Subuh atau boleh dilakukan setelahnya? Artikel ini akan membahas fatwa ulama mengenai batas akhir niat puasa, baik untuk puasa wajib seperti Ramadan maupun puasa sunnah.
Hukum Niat Puasa dan Dalilnya
Dalam Islam, niat memiliki peran penting dalam membedakan ibadah dari kebiasaan sehari-hari. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim).
Khusus dalam puasa wajib, terdapat hadits dari Hafshah radhiyallahu ‘anha yakni hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يُجِيْعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya; dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hadits ini menjadi dasar bahwa niat puasa wajib harus dilakukan sebelum fajar (sebelum masuk waktu Subuh).
Fatwa Ulama tentang Waktu Niat Puasa
Para ulama berbeda pendapat tentang batas akhir niat puasa, tergantung pada jenis puasanya:
1. Puasa Wajib (Ramadan, Qadha, Kafarah, dan Nazar)
Mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat bahwa niat puasa wajib harus dilakukan sebelum terbit fajar. Ini karena hadits Hafshah di atas secara tegas menyebutkan bahwa puasa tidak sah tanpa niat sebelum fajar.
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menyebutkan:
"Seseorang harus berniat puasa wajib di malam hari sebelum terbit fajar. Jika dia baru berniat setelah Subuh, maka puasanya tidak sah."
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap Fatwa Arab Saudi) menyatakan:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa Ramadan sebelum terbit fajar, puasanya tidak sah dan wajib menggantinya di lain hari."
Pendapat Syaikh Bin Baz:
"Puasa wajib harus diniatkan sebelum fajar, dan jika seseorang tidak berniat sejak malam hari, maka ia tidak memiliki puasa yang sah. Ini berlaku untuk puasa Ramadan, qadha, nazar, dan kafarah." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15/191).
2. Puasa Sunnah
Dalam hal puasa sunnah, ulama membolehkan niat setelah Subuh selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ : هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ
فَقُلْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ
"Suatu hari Nabi ﷺ masuk ke rumah dan bertanya: 'Apakah ada makanan?' Kami menjawab: 'Tidak ada.' Beliau pun berkata: 'Kalau begitu, saya berpuasa.'" (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits ini, puasa sunnah boleh diniatkan setelah Subuh, asalkan belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Solusi Jika Terlambat Berniat Puasa Wajib
Terkadang seseorang bangun kesiangan setelah fajar dan belum sempat berniat puasa wajib. Para ulama membahas solusi dalam kondisi ini,
Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa niat puasa wajib harus dilakukan sebelum fajar. Jika seseorang baru berniat setelah Subuh, maka puasanya tidak sah dan ia wajib menggantinya di lain hari.
Fatwa Syaikh Bin Baz (Majmu' Fatawa, 15/191) menyebutkan:
"Jika seseorang tertidur dan tidak berniat sebelum Subuh, maka puasanya tidak sah dan ia wajib menggantinya di hari lain. Sebab, puasa wajib harus diniatkan sejak malam hari sebelum fajar."
Solusi: Tetap menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan, tetapi tetap wajib mengqadha.
Fatwa Lajnah Daimah menyatakan:
"Siapa yang tidak berniat puasa Ramadan sebelum fajar, puasanya tidak sah. Ia harus menahan diri selama hari itu dan wajib mengganti di kemudian hari."
Solusi: Tetap berpuasa secara lahiriah untuk menghormati bulan Ramadan, namun tetap wajib mengqadha.
Pendapat Madzhab Maliki niat puasa Ramadhan sebulan penuh bisa dilakukan di malam pertama bulan Ramadhan. Niat ini cukup untuk semua malam Ramadhan, sehingga tidak perlu diulangi setiap malam. Namun, ini adalah pendapat minoritas yang berbeda dengan jumhur ulama.
Kesimpulan
- Puasa wajib (Ramadan, qadha, kafarah, nazar): Niat harus dilakukan sebelum fajar. Jika lupa berniat, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di lain hari.
- Puasa sunnah: Boleh diniatkan setelah fajar, asalkan belum makan, minum, atau melakukan pembatal puasa.
- Jika seseorang lupa berniat sebelum Subuh untuk puasa wajib, ia tetap harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadan, tetapi wajib mengqadha.
- Sebaiknya membiasakan diri berniat puasa sebelum tidur di malam hari untuk menghindari masalah ini.