.webp)
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembagian warisan. Dalam hukum waris Islam, bagian masing-masing ahli waris sudah ditentukan secara rinci dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Artikel ini akan mengulas bagaimana pembagian warisan untuk anak-anak, istri, dan kerabat berdasarkan syariat.
Prinsip Umum Pembagian Waris
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS. An-Nisa: 11)
Pembagian waris harus mengikuti ketentuan syariat tanpa diganggu gugat oleh kehendak manusia. Hal ini menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Allah dalam mengatur hak-hak para ahli waris.
Bagian Warisan untuk Anak
1. Anak Laki-Laki
Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Hal ini karena tanggung jawab finansial laki-laki lebih besar dalam keluarga.
2. Anak Perempuan
Jika bersama saudara laki-laki, anak perempuan mendapat setengah dari bagian laki-laki. Namun, jika hanya satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, maka ia mendapat ½ dari total harta. Jika dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, maka mereka mendapat ⅔ dari total harta.
Bagian Warisan untuk Istri dan Suami
1. Istri
- Jika suaminya meninggal dan tidak memiliki anak, istri mendapat ¼.
- Jika ada anak, istri mendapat ⅛.
2. Suami
- Jika istrinya meninggal dan tidak memiliki anak, suami mendapat ½.
- Jika ada anak, suami mendapat ¼.
Bagian Warisan untuk Orang Tua
1. Ibu
- Jika tidak ada anak dan tidak ada dua saudara atau lebih, ibu mendapat ⅓.
- Jika ada anak, ibu mendapat ⅙.
- Jika ada dua saudara atau lebih, ibu mendapat ⅙.
2. Ayah
- Jika tidak ada anak, ayah mendapat ⅓.
- Jika ada anak, ayah menjadi 'ashabah dan mendapat sisa setelah bagian anak dibagikan.
Bagian Warisan untuk Kerabat Lainnya
Selain keluarga inti, beberapa kerabat lain juga dapat menjadi ahli waris dengan bagian tertentu atau sebagai 'ashabah. Di antaranya:
- Saudara kandung (laki-laki dan perempuan)
- Kakek dan nenek
- Paman dan bibi (terkadang termasuk dzawil arham)
Namun, mereka hanya mewarisi jika tidak ada penghalang dan tidak didahului oleh ahli waris yang lebih dekat.
Baca Juga Anak adalah Bagian dari Usaha Orang Tua – Hak Orang Tua atas Harta Anak
🧾 Tabel Pembagian Warisan Berdasarkan Jenis Kelamin Pewaris
No | Ahli Waris | Yang Meninggal | Kondisi | Bagian Warisan |
---|---|---|---|---|
1 | Anak Laki-Laki | Laki- laki/perempuan | Bersama anak perempuan | 2 banding 1 |
2 | Anak Perempuan | Laki-laki/perempuan | Sendiri tanpa anak laki-laki | ½ |
2 anak perempuan atau lebih tanpa laki-laki | ⅔ | |||
3 | Istri | Suami (laki-laki) | Suami wafat tanpa anak | ¼ |
Suami wafat dengan anak | ⅛ | |||
4 | Suami | Istri (perempuan) | Istri wafat tanpa anak | ½ |
Istri wafat dengan anak | ¼ | |||
5 | Ibu | Laki-laki/perempuan | Tanpa anak dan tanpa dua saudara | ⅓ |
Dengan anak | ⅙ | |||
Dengan dua saudara atau lebih | ⅙ | |||
6 | Ayah | Laki-laki/perempuan | Tanpa anak | ⅓ |
Dengan anak | 'Ashabah (sisa harta) |
Kesimpulan
Pembagian warisan dalam Islam bersifat pasti dan tidak boleh diubah sesuai kehendak manusia. Setiap ahli waris memiliki porsi tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi ﷺ dalam hadits-haditsnya. Dengan memahami hukum ini, kita menjaga keadilan dan menjauhkan diri dari kezaliman.