Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban yang Sah dalam Islam: Jenis, Umur, dan Bebas Cacat

Seekor sapi  yang siap untuk disembelih saat Idul Adha.

Ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah ﷻ yang disyariatkan setiap hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Namun tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Islam telah mengatur dengan rinci syarat dan ketentuan hewan kurban agar ibadah ini sah dan diterima.

Artikel ini akan membahas syarat hewan kurban menurut Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, dan penjelasan ulama Ahlussunnah.


1. Jenis Hewan Kurban

Jenis hewan yang sah untuk dikurbankan terbatas pada tiga jenis:

  • Unta (الإبل)
  • Sapi atau kerbau (البقر)
  • Kambing atau domba (الضأن والمعز)

Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka...” (QS. Al-Hajj: 34)

Bahīmatul an‘ām (الأنعام) adalah: unta, sapi, dan kambing. Selain dari tiga jenis ini, seperti ayam, kelinci, atau kuda tidak sah dijadikan kurban.


2. Umur Minimal Hewan Kurban

Hewan yang dikurbankan harus telah mencapai usia minimal tertentu. Hal ini berdasarkan hadits dari al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallāhu ‘anhu: 

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ 

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang sudah cukup umur), kecuali jika kalian kesulitan maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)

Berikut rincian umur minimal:

  • Unta: 5 tahun 
  • Sapi/Kerbau: 2 tahun 
  • Kambing: 1 tahun 
  • Domba: 6 bulan (jika sudah tampak gemuk dan besar seperti yang berumur 1 tahun)

3. Bebas dari Cacat yang Mengurangi Nilainya

Rasulullah ﷺ bersabda: 

أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban: 

(1) yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya,

(2) yang sakit dan tampak jelas sakitnya,

(3) yang pincang dan tampak jelas pincangnya,

(4) yang sangat kurus sampai tidak memiliki sumsum.” 

(HR. Abu Dawud, no. 2802; dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Kesimpulan: Hewan yang memiliki cacat nyata dan parah tidak sah untuk dikurbankan. Jika cacat ringan yang tidak mempengaruhi fisik secara signifikan, maka tetap sah menurut sebagian ulama.

Baca Juga Panduan Ringkas Tata Cara Haji Sesuai Sunnah

4. Hewan Milik Sendiri dan Diperoleh dengan Cara Halal

Hewan kurban harus milik pribadi, bukan hasil mencuri, ghasab, atau dirampas. Imam Nawawi rahimahullah berkata: 

الضَّحِيَّةُ لَا تَصِحُّ إِلَّا مِمَّنْ يَمْلِكُهَا مِلْكًا تَامًّا

“Kurban tidak sah kecuali dari orang yang memilikinya secara sah dan penuh.”  (Al-Majmū‘, 8/384) 

Berkurban dengan hewan hasil utang pun diperbolehkan selama yakin mampu membayarnya, namun dianjurkan dari harta yang benar-benar milik sendiri.


5. Disembelih di Waktu yang Ditetapkan

Penyembelihan hanya sah jika dilakukan: 

  • Setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah)
  • Sampai terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir)

Jika disembelih sebelum waktu tersebut, tidak dianggap sebagai kurban, tetapi hanya sembelihan biasa. 

Dalilnya sabda Nabi ﷺ: 

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هِيَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Barangsiapa menyembelih sebelum (shalat), maka itu hanya daging yang dia sajikan untuk keluarganya dan tidak termasuk kurban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Penutup

Sahnya ibadah kurban bukan hanya terletak pada niat, namun juga pada pemilihan hewan yang tepat sesuai syariat. Pastikan jenis hewan, usianya, kesehatannya, serta waktu penyembelihannya sesuai dengan aturan yang Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ tetapkan. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, insyaAllah kurban kita akan diterima dan menjadi pemberat timbangan amal di akhirat.

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال