Anak adalah Bagian dari Usaha Orang Tua – Hak Orang Tua atas Harta Anak

Orangtua Berhak Atas Harta Anaknya

Teks Hadits

Rasulullah ﷺ bersabda: 

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ، وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُم

"Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang kalian makan adalah dari usaha kalian sendiri. Dan sungguh, anak-anak kalian juga termasuk dari usaha kalian."

(HR. Abu Dawud no. 3528. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2230)

Makna “Anak Termasuk dari Usaha Kalian”

Makna kalimat “wa inna awlādakum min kasbikum” secara bahasa dan syar’i mengandung makna bahwa:

  • Anak adalah hasil dari usaha, pengasuhan, pendidikan, dan nafkah orang tua.
  • Orang tua memiliki hak atas anak, termasuk hak untuk mengambil harta anaknya jika dalam kondisi membutuhkan tanpa merugikan sang anak.

Penjelasan Ulama tentang Hak Orang Tua atas Harta Anak

1. Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

Dalam Syarh al-Muntaqaa, beliau berkata:

"Anak adalah hasil usaha orang tua karena merekalah yang mendidik, menafkahi, dan membesarkannya. Maka jika orang tua mengambil sebagian dari harta anak dengan syarat tidak menzaliminya, maka hal itu diperbolehkan menurut syariat."

2. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah

Dalam Al-Mughni (6/149), beliau menyebutkan:

"Diperbolehkan bagi ayah untuk mengambil dari harta anaknya sesuai kebutuhan, selama tidak memudaratkan anak dan tidak mengambil dengan cara yang zalim."

3. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah

Dalam Al-Umm (8/327), beliau menguatkan:

"Jika seorang ayah dalam keadaan butuh, maka ia boleh mengambil dari harta anaknya untuk mencukupi kebutuhannya, karena anak termasuk dari hasil jerih payahnya."

Syarat-syarat Diperbolehkannya Mengambil Harta Anak

Para ulama memberikan beberapa syarat agar pengambilan harta anak tidak menjadi kedzaliman:

  • Tidak Membahayakan atau Memiskinkan Anak
  • Bukan dalam Rangka Zalim atau Pemaksaan
  • Dilakukan oleh Ayah (bukan ibu) dalam mayoritas pendapat ulama
  • Masih dalam batas kebutuhan wajar (bukan kemewahan)

Dalil Pendukung Lain:

Nabi ﷺ bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."

(HR. Ibnu Majah no. 2291, dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Hadits ini memperkuat makna bahwa anak dan harta anak adalah milik ayahnya dalam batas yang dibolehkan syariat.

Faidah Hadits Secara Ringkas:

  • Anak merupakan hasil usaha orang tua, baik secara fisik maupun batin.
  • Orang tua berhak atas sebagian harta anaknya, terutama ketika orang tua dalam kebutuhan dan anak mampu.
  • Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan syariat atas jasa orang tua.

Aplikasi Praktis dalam Kehidupan:

  • Seorang anak wajib berbakti dan memenuhi kebutuhan orang tuanya, khususnya jika orang tua sudah tua dan tidak mampu bekerja.
  • Anak harus sadar bahwa keberadaannya adalah hasil dari pengorbanan dan kerja keras orang tua.
  • Orang tua juga harus bijak dan tidak menyalahgunakan hak ini untuk menzalimi anak.

Penutup

Islam meletakkan kedudukan orang tua sangat tinggi, bahkan sampai dalam hal kepemilikan harta anak. Karena anak adalah jerih payah dunia dan investasi akhirat orang tua. Maka sudah sepatutnya anak menghormati dan memberikan hak orang tuanya dengan lapang dada.

“Berbuat baiklah kepada orang tuamu… karena engkau tak akan mampu membalas jasa mereka kecuali jika engkau menemukan mereka dalam kondisi miskin dan engkau beri mereka seluruh hartamu.” (Atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال