(Fiqih Muyassar #2) Air yang Layak Digunakan untuk Thaharah dalam Islam

Ilustrasi jenis-jenis air untuk thaharah dalam Islam

Dalam Islam, kebersihan merupakan bagian dari iman, dan salah satu aspek penting dalam kebersihan adalah thaharah (bersuci). Dalam bab ini, kita akan membahas secara ringkas jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci berdasarkan kitab Al-Fiqhul Muyassar, termasuk sifat-sifatnya dan penggunaannya dalam ibadah sehari-hari.

1. Kriteria Air yang Layak untuk Thaharah

Air yang dapat digunakan untuk bersuci harus memenuhi syarat sebagai air mutlak, yaitu air yang tetap dalam sifat aslinya sebagaimana diciptakan oleh Allah. Air ini dapat digunakan untuk wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis.

Dalil dari Al-Qur'an:

وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih." (QS. Al-Furqan: 48)

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

"Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu yang dapat menajiskannya." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Baca Juga Macam-Macam Air dan Hukumnya

2. Jenis-Jenis Air yang Bisa Digunakan untuk Thaharah

a. Air Suci dan Menyucikan (Air Mutlak)

Air mutlak adalah air yang sifatnya masih murni dan tidak bercampur dengan zat lain yang mengubah sifatnya. Contohnya:

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air embun
  • Air mata air

Air jenis ini dapat digunakan untuk bersuci dalam segala keadaan, baik untuk wudhu, mandi wajib, maupun menghilangkan najis.

b. Air Suci tetapi Tidak Menyucikan

Air dalam kategori ini tetap suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci karena telah bercampur dengan zat lain yang mengubah sifatnya. Contohnya:

  • Air yang bercampur dengan teh, kopi, atau jus sehingga sifat aslinya berubah.
  • Air yang dicampur dengan sabun, parfum, atau bahan lain yang mengubah warna, rasa, atau baunya.

c. Air yang Tercampur dengan Najis

Air yang telah terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua qullah (sekitar 270 liter) maka dianggap najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Jika air tersebut mencapai dua qullah atau lebih dan tidak mengalami perubahan warna, rasa, atau bau, maka tetap suci dan dapat digunakan.

Dalilnya "Jika air mencapai dua qullah, maka tidak membawa najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) 

d. Air Musta'mal (Air Bekas Wudhu atau Mandi)

Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci tetapi tidak berubah sifatnya. Pendapat yang shahih menyatakan bahwa air musta'mal tetap suci dan menyucikan selama salah satu dari tiga sifatnya (warna, bau, dan rasa) tidak berubah.

e. Air As-Su'ru (Sisa Minuman Hewan dan Manusia)

Air yang tersisa dari minuman manusia tetap suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Adapun sisa minuman hewan, maka terbagi:

  • Sisa minuman hewan yang suci (seperti kucing dan burung), maka airnya tetap suci.
  • Sisa minuman hewan najis (seperti anjing dan babi), maka air tersebut najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Dalilnya Rasulullah ﷺ bersabda tentang kucing: "Sesungguhnya ia bukan najis. Ia termasuk hewan yang sering berada di sekeliling kalian." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Hukum Menggunakan Air yang Diragukan Kesuciannya

Jika seseorang ragu apakah air yang ia gunakan suci atau tidak, maka ia boleh tetap menggunakannya selama tidak ada bukti nyata bahwa air tersebut telah berubah sifat karena najis. Dalam Islam, kaidahnya adalah "Asal suatu benda adalah suci hingga ada bukti sebaliknya."

Kesimpulan

Dalam Islam, air memiliki peran utama dalam thaharah. Untuk memastikan ibadah kita sah, kita harus menggunakan air yang benar-benar memenuhi kriteria suci dan menyucikan. Dengan memahami jenis-jenis air, kita bisa lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan dan kesucian diri sesuai dengan ajaran Islam.


Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال