Hukum Muntah Saat Puasa: Disengaja atau Tidak Disengaja?

Apakah Muntah Membatalkan Puasa

Muntah adalah kondisi yang bisa terjadi pada siapa saja, baik karena faktor kesehatan maupun sebab lainnya. Dalam Islam, terdapat hukum khusus mengenai muntah saat berpuasa. Apakah muntah membatalkan puasa? Apakah ada perbedaan hukum antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja? Artikel ini akan mengulas fatwa ulama terkait masalah ini.

Dalil tentang Muntah Saat Puasa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

"Barang siapa yang terpaksa muntah (tanpa disengaja), maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah; disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menjadi dasar hukum bahwa ada perbedaan antara muntah yang terjadi tanpa sengaja dan yang disengaja.

Fatwa Ulama tentang Muntah Saat Puasa

1. Muntah yang Tidak Disengaja

Mayoritas ulama berpendapat bahwa muntah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Hal ini termasuk muntah karena sakit, mabuk perjalanan, atau kondisi tertentu yang di luar kendali.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin:

"Jika seseorang muntah tanpa disengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha." (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)

Fatwa Lajnah Daimah:

"Orang yang muntah tanpa disengaja tetap sah puasanya dan tidak perlu mengqadha."

2. Muntah yang Disengaja

Jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau menggunakan obat pemicu muntah, maka puasanya batal dan wajib mengganti di hari lain.

Fatwa Syaikh Bin Baz:

"Jika seseorang sengaja muntah, maka puasanya batal dan wajib mengqadha." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15/260)

Hukum Muntah Karena Ruqyah Saat Puasa

Beberapa orang mengalami muntah saat diruqyah karena pengaruh gangguan jin atau reaksi tubuh terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang dibacakan. Bagaimana hukumnya?

Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin:

"Jika seseorang muntah saat ruqyah tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Namun, jika sengaja memicu muntah, puasanya batal." (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)

Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan:

"Muntah akibat ruqyah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Tetapi jika disengaja, maka puasanya batal dan harus diqadha."

Fatwa Lajnah Daimah:

"Muntah yang terjadi tanpa disengaja, termasuk karena ruqyah, tidak membatalkan puasa."

Kesimpulan

  1. Muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit, mabuk perjalanan, atau ruqyah, tidak membatalkan puasa.
  2. Muntah yang disengaja, seperti dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau menggunakan obat tertentu, membatalkan puasa dan wajib diqadha.
  3. Muntah karena ruqyah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa, tetapi jika disengaja maka puasanya batal.

Abu Muslim Ahmad

Your

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال