Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang menjalankan puasa tetapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya tetap sah dan diterima di sisi Allah? Artikel ini akan mengupas fatwa ulama mengenai masalah ini.
Hukum Shalat dalam Islam
Shalat adalah pilar utama dalam Islam setelah syahadat. Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya; dinilai shahih oleh Al-Albani).
Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur merupakan dosa besar dan bisa menyebabkan seseorang keluar dari Islam menurut banyak ulama.
Fatwa Ulama tentang Puasa tanpa Shalat
Pendapat ulama dalam masalah ini terbagi menjadi dua:
1. Puasanya Tidak Sah dan Tidak Diterima
Sebagian besar ulama, termasuk dari kalangan Madzhab Hanbali dan ulama kontemporer, berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka puasanya tidak sah.
Fatwa Syaikh Bin Baz:
"Orang yang tidak shalat dihukumi sebagai orang kafir berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits. Oleh karena itu, puasanya tidak sah karena ibadahnya tidak diterima jika ia dalam keadaan kafir." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/178).
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Barang siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka puasanya dan ibadah lainnya tidak diterima, karena shalat adalah pilar agama." (Fatawa Nur 'ala Ad-Darb).
2. Puasanya Sah tetapi Tidak Mendapat Pahala Sempurna
Sebagian ulama, termasuk dari kalangan Madzhab Syafi'i dan Maliki, berpendapat bahwa orang yang tidak shalat tetapi masih berpuasa tetap mendapatkan sah puasanya secara fiqhiyah, tetapi tidak mendapat pahala sempurna.
Fatwa Lajnah Daimah:
"Jika seseorang meninggalkan shalat karena malas tetapi masih mengakui kewajibannya, maka ia berdosa besar. Namun, puasanya tetap sah, meskipun tidak mendapatkan pahala penuh." (Fatawa Lajnah Daimah, 10/143).
Kesimpulan
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, puasanya tidak sah dan tidak diterima.
- Sebagian ulama lainnya menyatakan puasanya sah tetapi tanpa pahala yang sempurna.
- Shalat dan puasa adalah dua ibadah utama dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjaga keduanya agar ibadahnya diterima dan sempurna di sisi Allah.