Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam saat berpuasa adalah apakah menelan ludah, dahak, atau lendir dapat membatalkan puasa. Untuk menjawabnya, kita akan merujuk pada pendapat para ulama berdasarkan dalil yang kuat.
1. Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Pendapat Para Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, karena ludah merupakan sesuatu yang berasal dari dalam tubuh dan sulit dihindari.
Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata:Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:
Kesimpulan:
Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena itu merupakan sesuatu yang alami dan tidak ada unsur kesengajaan dalam mengonsumsinya.
2. Hukum Menelan Dahak atau Lendir saat Puasa
Berbeda dengan ludah, dahak atau lendir berasal dari tenggorokan atau hidung. Para ulama memiliki perincian dalam masalah ini:
- Jika dahak atau lendir masih berada di tenggorokan dan belum keluar ke mulut, lalu tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
- Jika dahak atau lendir sudah sampai ke mulut, lalu sengaja ditelan, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat Para Ulama
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Jika dahak masih berada di tenggorokan lalu tertelan, itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika sudah sampai ke mulut dan kemudian ditelan dengan sengaja, maka ini mirip dengan makanan dan dapat membatalkan puasa." (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, 2/6)
Kesimpulan:
- Jika dahak/lendir masih di tenggorokan dan tertelan tanpa sengaja, puasa tetap sah.
- Jika sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa menurut sebagian ulama.
- Disarankan untuk meludahkannya jika sudah sampai di mulut agar terhindar dari perbedaan pendapat.
3. Bagaimana Jika Tidak Sengaja Menelan Dahak atau Lendir?
Dalam Islam, puasa batal jika ada unsur kesengajaan dalam makan atau minum. Jika seseorang tidak sengaja menelan dahak atau lendir, maka puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan kaidah umum dalam fiqih:
"Segala sesuatu yang terjadi di luar kesengajaan tidak dihukumi dosa dan tidak membatalkan ibadah." (HR. Ibn Majah, Shahih)
4. Kesimpulan Akhir
Berdasarkan fatwa ulama, berikut adalah kesimpulan hukum menelan ludah, dahak, atau lendir saat puasa:
| Jenis | Hukum |
|---|---|
| Menelan ludah | ✅ Tidak membatalkan puasa |
| Menelan dahak/lendir di tenggorokan | ✅ Tidak membatalkan puasa |
| Menelan dahak/lendir yang sudah di mulut (tanpa sengaja) | ✅ Tidak membatalkan puasa |
| Menelan dahak/lendir yang sudah di mulut (sengaja) | ⚠️ Bisa membatalkan puasa menurut sebagian ulama |
Jadi, jika dahak atau lendir sudah sampai ke mulut, sebaiknya dikeluarkan agar lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan puasa.
Demikianlah pembahasan tentang hukum menelan ludah, dahak, atau lendir saat puasa. Semoga artikel ini bisa memberikan pemahaman yang jelas bagi kaum Muslimin.
Jika ada pertanyaan lain seputar fikih puasa, silakan tinggalkan komentar atau diskusi di blog Jejak Sunnah.
Jazaakumullah khairan, semoga Allah menerima amal ibadah kita di bulan Ramadhan ini. Aamiin.
