Hukum Memakai Obat Semprot Asma atau Inhaler saat Puasa (Fatwa Ulama dan Penjelasannya)

Bolehkah menggunakan obat semprot asma saat puasa


Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah penggunaan inhaler atau obat semprot asma membatalkan puasa. Untuk menjawabnya, kita akan merujuk kepada pendapat para ulama berdasarkan dalil yang kuat.

1. Apa Itu Inhaler dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Inhaler adalah alat yang digunakan oleh penderita asma untuk meredakan gejala sesak napas. Obat dalam inhaler biasanya berbentuk aerosol (semprotan halus) yang masuk ke paru-paru melalui saluran pernapasan.

Karena sifatnya ini, ulama berbeda pendapat mengenai apakah penggunaan inhaler membatalkan puasa atau tidak.

2. Pendapat Para Ulama tentang Hukum Inhaler saat Puasa

Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, karena:

  • Obat yang masuk tidak bersifat makanan atau minuman.
  • Inhaler bekerja langsung ke paru-paru dan tidak masuk ke lambung.
  • Penggunaan inhaler bersifat darurat bagi penderita asma.

Pendapat ini dipegang oleh:

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi)

"Obat inhaler untuk asma tidak membatalkan puasa karena masuk ke sistem pernapasan, bukan sistem pencernaan." (Fatwa Lajnah Daimah, 10/252)

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah

"Obat yang digunakan dengan cara dihirup seperti inhaler tidak membatalkan puasa karena ia tidak mengandung zat gizi yang masuk ke lambung." (Majmu’ Fatawa wa Rasa'il Ibn Utsaimin, 19/206)

Pendapat yang Menganggap Membatalkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan inhaler membatalkan puasa, karena:

  • Mengandung partikel obat yang mungkin masuk ke lambung meskipun dalam jumlah kecil.
  • Diqiyaskan dengan makanan atau minuman karena masuk melalui mulut.

Pendapat ini dipegang oleh:

  • Beberapa ulama Madzhab Syafi’i dan Hanafi yang berpegang pada kaidah bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dapat membatalkan puasa.

Namun, dalam keadaan darurat, mereka tetap memperbolehkan pengguna inhaler untuk menggunakan obatnya dan mengganti puasanya di hari lain.

3. Solusi Bagi Penderita Asma saat Puasa

Bagi penderita asma yang membutuhkan inhaler, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan:

  • Jika memungkinkan, gunakan inhaler di waktu sahur dan setelah berbuka.
  • Jika kondisi darurat, boleh menggunakan inhaler karena keadaan sakit membolehkan seseorang berbuka puasa (QS. Al-Baqarah: 185).
  • Jika sering membutuhkan inhaler sepanjang hari, maka boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah jika penyakitnya kronis.

4. Kesimpulan Hukum Menggunakan Inhaler saat Puasa

Berdasarkan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa: ✅ Sebagian besar ulama berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke lambung dan tidak bersifat makanan atau minuman. ⚠️ Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa inhaler membatalkan puasa karena adanya partikel yang masuk ke dalam tubuh.

Bagi penderita asma, jika kondisi mengharuskan penggunaan inhaler, maka diperbolehkan menggunakannya karena darurat, dan jika perlu, dapat mengganti puasanya di lain hari.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan kejelasan bagi kaum Muslimin. Jika ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di blog Jejak Sunnah. Jazaakumullah khairan!

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال