Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari syariat yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia. Pembagian ini bukan berdasarkan keinginan ahli waris, tetapi telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan memahami hukum waris, seorang Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya serta menghindari perselisihan keluarga.
Dalil Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris merupakan ketetapan yang langsung berasal dari Allah. Beberapa dalil utama tentang warisan antara lain:
1. Al-Qur’an:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11)
وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
"(Pembagian waris ini) adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 12)
2. Hadits Nabi ﷺ:
أَلْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah hak-hak warisan kepada yang berhak menerimanya, lalu apa yang tersisa menjadi milik laki-laki yang paling dekat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam
Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan prinsip-prinsip berikut:
Hikmah Ditentukannya Hukum Waris
Allah menetapkan hukum waris dalam Islam dengan berbagai hikmah, antara lain:
Kesimpulan
Hukum waris dalam Islam merupakan aturan ilahi yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam pembagian harta. Dengan memahami prinsip-prinsipnya, seorang Muslim dapat menghindari kesalahan dalam distribusi warisan dan menjaga keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan menerapkan hukum waris sesuai syariat Islam.