1. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib adalah hal-hal yang menjadikan ibadah haji menjadi wajib dikerjakan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban haji baginya. Namun bila tetap berhaji, hajinya tetap sah.
Lima syarat wajib haji:
- Islam – Non-Muslim tidak wajib dan tidak sah hajinya.
- Baligh – Anak kecil tidak wajib haji, namun jika melakukannya sah sebagai haji sunnah.
- Berakal – Orang gila tidak terkena taklif.
- Merdeka – Haji tidak wajib bagi budak.
- Mampu – Baik secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
(QS. Ali Imran: 97)
2. Rukun Haji
Rukun haji adalah bagian inti yang harus dilakukan, dan bila ditinggalkan maka haji tidak sah meski diganti dengan fidyah atau dam.
Empat rukun utama haji:
- Ihram – Niat masuk dalam ibadah haji.
- Wukuf di Arafah – Puncak ibadah haji, dilakukan pada 9 Dzulhijjah.
- Thawaf Ifadhah – Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 putaran setelah kembali dari Arafah.
- Sa’i antara Shafa dan Marwah – Berjalan bolak-balik sebanyak 7 kali.
- Tertib – Urutan pelaksanaan rukun-rukun di atas.
Contoh praktik:
Jika seseorang tidak wukuf di Arafah, maka hajinya batal, meski ia melakukan semua amalan lainnya.
"Al-hajju ‘Arafah” (Haji itu adalah wukuf di Arafah) (HR. Tirmidzi no. 889, dinyatakan shahih)
3. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan, namun jika ditinggalkan tidak membatalkan haji, tapi harus membayar dam (denda).
Wajib haji meliputi:
- Ihram dari miqat.
- Mabit di Muzdalifah.
- Mabit di Mina.
- Melempar jumrah.
- Mencukur atau memendekkan rambut.
- Tawaf Wada’ (perpisahan) – kecuali bagi wanita haid.
Contoh praktik:
Seorang jamaah lupa mabit di Mina karena kelelahan. Ia tetap sah hajinya, tapi wajib membayar dam.Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Aspek | Rukun Haji | Wajib Haji |
---|---|---|
Status | Wajib dilakukan | Wajib dilakukan |
Akibat jika ditinggal | Haji tidak sah | Haji tetap sah tapi wajib bayar dam |
Bisa diganti dam? | Tidak bisa | Bisa dengan dam |
Contoh | Wukuf di Arafah | Mabit di Muzdalifah |
Baca Juga Pengertian, Keutamaan, dan Hukum Haji & Umrah
Penjelasan Ulama Ahlussunnah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah:
“Rukun tidak bisa diganti dengan dam. Wajib haji bisa ditinggalkan dengan dam, namun pelakunya berdosa.” (Syarh al-Mumti’ 7/30)
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah:
“Haji seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan memenuhi rukun dan wajib-wajibnya. Jika salah satu rukun ditinggalkan, hajinya batal.” (Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, 1/382)
Kesimpulan
Mengetahui perbedaan antara syarat, rukun, dan wajib haji sangat penting agar ibadah haji yang kita lakukan sah, diterima, dan diberi balasan haji mabrur. Hendaknya seorang Muslim mempersiapkan diri dengan ilmu sebelum berangkat ke Baitullah.