Adab dalam Memberi: Haruskah Penerima Datang Mengambil Sendiri?

 Pemberi Mendatangi Orang yang diberi

Dalam Islam, memberi adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, baik dalam bentuk zakat, sedekah, maupun hadiah. Namun, muncul pertanyaan: apakah seorang pemberi boleh meminta penerima datang sendiri untuk mengambilnya? Ataukah lebih baik diantar langsung kepada penerima? Artikel ini akan membahas adab memberi dalam Islam berdasarkan dalil dan pendapat ulama.

Prinsip Dasar dalam Memberi Menurut Islam

Islam menekankan bahwa memberi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyakiti perasaan penerima. Allah Ta’ala berfirman:

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ

"Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Baqarah: 263)

Ayat ini mengajarkan bahwa memberi harus dengan niat tulus, tanpa menyinggung atau merendahkan penerima. Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah: 272, Allah menegaskan bahwa segala bentuk kebaikan yang diberikan akan dibalas dengan cukup oleh-Nya.

Pendapat Ulama tentang Cara Memberi

Mayoritas ulama berpendapat bahwa lebih utama bagi pemberi untuk mengantarkan langsung kepada penerima, terutama jika penerima berada dalam kondisi sulit. Beberapa ulama yang menegaskan hal ini antara lain:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (6/236): "Dianjurkan bagi pemberi sedekah untuk memberikan dengan cara yang lembut, penuh penghormatan, dan tidak menyakiti hati penerima, karena itu lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih besar pahalanya."
  • Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam Fatwa Nur ‘ala Darb (26/217): "Jika seseorang mampu memberikan langsung kepada yang membutuhkan, maka itu lebih utama dan lebih baik agar tidak memberatkan penerima."
  • Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (5/249): "Tidak pantas jika memberi sedekah dengan cara yang membuat penerima merasa direndahkan atau dipaksa untuk datang mengambilnya."

Kapan Penerima Boleh Diminta Datang Mengambil?

Meski lebih utama untuk mengantar langsung, ada beberapa kondisi yang memungkinkan penerima datang sendiri untuk mengambil pemberian:

1. Penerima dalam kondisi sehat dan memiliki akses yang mudah.

2. Pemberi memiliki keterbatasan fisik atau waktu sehingga tidak memungkinkan untuk mengantar.

3. Kesepakatan antara pemberi dan penerima, di mana hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima tanpa unsur menyulitkan.

Namun, jika penerima adalah orang miskin, lansia, sakit, atau memiliki keterbatasan lainnya, meminta mereka datang mengambilnya bisa dianggap memberatkan dan kurang sesuai dengan adab Islam.

Kesimpulan

Dalam memberi zakat, sedekah, atau hadiah, Islam mengajarkan agar kita tidak menyulitkan penerima. Oleh karena itu:

Sebaiknya pemberian diantar langsung kepada penerima jika memungkinkan, karena ini lebih baik dari segi adab dan pahala.

Jika penerima mampu datang tanpa kesulitan, maka meminta mereka mengambilnya sendiri tidak masalah.

Jika penerima dalam kondisi sulit, maka meminta mereka datang sendiri bisa dianggap kurang sesuai dengan adab memberi dalam Islam.

Sebagai Muslim, kita harus selalu mengutamakan akhlak yang baik dalam berbagi agar amal kita lebih bernilai di sisi Allah.

Demikian pembahasan mengenai adab memberi dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu memperbaiki niat dan cara kita dalam berbagi. Wallahu a’lam bish-shawab.

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال