Hukum Shalat Idul Fitri
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Idul Fitri:
1. Wajib (Fardu ‘Ain) – Pendapat Imam Abu Hanifah, berdalil dengan perintah Rasulullah ﷺ kepada seluruh kaum Muslimin untuk menghadirinya.Tata Cara Shalat Idul Fitri
Berikut adalah tata cara shalat Idul Fitri berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ:
1. Dilaksanakan di tanah lapang
- Rasulullah ﷺ lebih sering melaksanakan shalat Id di lapangan terbuka dibandingkan di masjid, kecuali jika ada uzur.
2. Tanpa Adzan dan Iqamah
- Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu: "Aku pernah shalat Id bersama Nabi ﷺ lebih dari sekali atau dua kali tanpa adzan dan iqamah." (HR. Muslim)
3. Shalat Dua Rakaat
Rakaat pertama:
- Takbiratul ihram.
- 7 kali takbir tambahan sebelum membaca Al-Fatihah.
- Membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan membaca Al-A’la atau Qaf).
- Rukuk, sujud, dan duduk sebagaimana shalat biasa.
Rakaat kedua:
- 5 kali takbir tambahan sebelum membaca Al-Fatihah.
- Membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan membaca Al-Ghashiyah atau Al-Qamar).
- Rukuk, sujud, dan tahiyyat akhir.
4. Khutbah Setelah Shalat
- Khutbah shalat Id dilakukan setelah shalat, berbeda dengan khutbah Jumat.
- Umat Muslim dianjurkan untuk mendengarkan khutbah, namun tidak diwajibkan.
Baca Juga Amal Saleh: Antara Keikhlasan dan Ittiba’ Sunnah
Hukum Menghadirkan Anak-Anak dan Wanita dalam Shalat Id
Islam menganjurkan seluruh kaum Muslimin untuk menghadiri shalat Id, termasuk wanita dan anak-anak.
1. Wanita Dianjurkan Hadir, Termasuk yang Sedang Haid
2. Anak-Anak Boleh Dihadirkan
- Tidak ada larangan membawa anak-anak ke tempat shalat Id.
- Namun, orang tua perlu mengawasi agar mereka tidak mengganggu kekhusyukan shalat.
Kesimpulan
Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Tata caranya terdiri dari dua rakaat dengan takbir tambahan, diikuti khutbah setelah shalat. Islam juga menganjurkan wanita dan anak-anak untuk menghadiri shalat Id agar merasakan kebersamaan dalam syiar Islam.