Menafkahi keluarga adalah salah satu kewajiban utama seorang laki-laki dalam Islam. Seorang suami, ayah, atau anak laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya terpenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas siapa saja yang wajib dinafkahi oleh seorang laki-laki serta bentuk nafkah yang harus diberikan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalil Kewajiban Nafkah bagi Laki-laki
Allah ﷻ telah menetapkan bahwa laki-laki bertanggung jawab atas nafkah keluarganya. Hal ini dijelaskan dalam firman-Nya:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS. An-Nisa: 34)
Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa menafkahi keluarga bukan hanya kewajiban sosial tetapi juga perintah agama yang harus dipenuhi oleh setiap laki-laki Muslim.
Siapa Saja yang Wajib Dinafkahi?
Islam menetapkan beberapa kelompok yang wajib dinafkahi oleh seorang laki-laki, di antaranya:
1. Istri
Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, baik dalam bentuk makanan, pakaian, tempat tinggal, maupun kebutuhan dasar lainnya.
Allah ﷻ berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut..." (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218)
2. Anak-anak
Ayah wajib menafkahi anak-anaknya hingga mereka mampu mandiri. Jika anak masih kecil atau belum memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban nafkah tetap berada di pundak ayah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)
3. Orang Tua (Jika Membutuhkan)
Jika orang tua sudah tua atau tidak mampu mencari nafkah sendiri, maka anak laki-laki wajib menanggung biaya hidup mereka.
Allah ﷻ berfirman:
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حُسْنًا
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya..." (QS. Al-Ankabut: 8)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra)
4. Kerabat yang Tidak Mampu
Jika ada saudara kandung, paman, atau bibi yang miskin dan tidak memiliki penanggung nafkah lain, maka laki-laki yang mampu dianjurkan untuk membantu mereka sesuai kemampuannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
"Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah (pahala biasa), sedangkan sedekah kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)
Bentuk Nafkah yang Harus Diberikan
Seorang laki-laki wajib memberikan nafkah dalam bentuk:
- Makanan dan minuman – mencukupi kebutuhan gizi keluarganya.
- Pakaian – sesuai dengan standar yang berlaku di lingkungannya.
- Tempat tinggal – layak dan aman untuk dihuni.
- Biaya kesehatan dan pendidikan – jika diperlukan.
Allah ﷻ berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..." (QS. At-Talaq: 7)
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
1. Laki-laki wajib menafkahi istri, anak-anak, orang tua (jika membutuhkan), dan kerabat miskin yang tidak memiliki penanggung nafkah lain.2. Nafkah diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya sesuai kemampuan.
3. Menafkahi keluarga adalah kewajiban sekaligus bentuk ibadah yang berpahala jika dilakukan dengan niat ikhlas.
4. Jika seorang laki-laki tidak menafkahi keluarganya, maka ia berdosa besar, sebagaimana dalam hadits Rasulullah ﷺ.
Dengan memahami dan mengamalkan ajaran ini, seorang laki-laki Muslim dapat menjalankan perannya sebagai pemimpin dalam rumah tangga dengan penuh tanggung jawab dan mendapat keberkahan dari Allah ﷻ.