Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesalahan serta membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalil mengenai zakat fitrah terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ dari makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Satu sha’ dalam ukuran modern setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Baca Juga Amal Saleh: Antara Keikhlasan dan Ittiba’ Sunnah
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut para ulama, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam beberapa rentang waktu:
1. Waktu wajib – mulai dari terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.Rasulullah ﷺ menekankan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Id sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang:
1. Mayoritas ulama (Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) – zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil adalah membayar zakat fitrah dengan makanan, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ﷺ. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, membayar dengan uang dapat lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebelum Idul Fitri dengan kadar satu sha’ dari makanan pokok. Waktunya yang utama adalah sebelum shalat Id. Adapun membayar zakat dengan uang adalah perbedaan pendapat, dan yang lebih sesuai dengan sunnah adalah membayarnya dengan makanan.
Semoga kita semua dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan mendapatkan keberkahan di hari yang mulia ini. Aamiin.