Hukum Berkumur-kumur dan Memakai Siwak Saat Puasa

Fatwa Hukum Bersiwak dan Menyikat gigi saat puasa

Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat berpuasa adalah hukum berkumur-kumur dan menggunakan siwak atau sikat gigi. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa? Bagaimana pandangan ulama mengenai masalah ini? Artikel ini akan membahas fatwa para ulama tentang hukum berkumur-kumur dan bersiwak saat puasa.

Dalil tentang Berkumur-kumur Saat Puasa

Rasulullah ﷺ bersabda:

 وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا 

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur-kumur dan istinsyaq kecuali jika engkau dalam keadaan berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah; disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk tidak berlebihan agar air tidak masuk ke dalam tenggorokan.

Fatwa Ulama tentang Berkumur-kumur Saat Puasa

1. Mayoritas Ulama:

  • Berkumur-kumur dalam wudhu tidak membatalkan puasa, asalkan air tidak tertelan secara sengaja.
  • Jika air tertelan tanpa disengaja, puasanya tetap sah.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin:

"Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk ke dalam tenggorokan. Namun, hendaknya tidak berlebihan." (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb)

Fatwa Lajnah Daimah:

"Berkumur-kumur ketika wudhu saat puasa hukumnya boleh, tetapi tidak boleh berlebihan agar tidak menelan air secara tidak sengaja."

Hukum Memakai Siwak atau Sikat Gigi Saat Puasa

Penggunaan siwak atau sikat gigi juga sering dipertanyakan oleh kaum muslimin yang berpuasa. Para ulama membagi hukumnya sebagai berikut:

1. Siwak Saat Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa bersiwak tidak membatalkan puasa, baik di pagi atau sore hari.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah ﷺ:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Sikat Gigi Saat Puasa

  • Jika menggunakan pasta gigi yang memiliki rasa kuat, maka sebaiknya berhati-hati agar tidak tertelan.
  • Jika pasta gigi tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah.

Fatwa Syaikh Bin Baz: 

"Tidak mengapa menggunakan siwak atau sikat gigi saat puasa, tetapi sebaiknya menghindari pasta gigi yang memiliki rasa kuat dan dapat tertelan." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15/260)

Kesimpulan

  1. Berkumur-kumur saat puasa diperbolehkan, terutama dalam wudhu, tetapi tidak boleh berlebihan agar air tidak tertelan.
  2. Menggunakan siwak saat puasa dianjurkan dan tidak membatalkan puasa, baik pagi maupun sore.
  3. Sikat gigi diperbolehkan, tetapi harus berhati-hati agar pasta gigi tidak tertelan.


Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال