Fatwa Ulama Seputar Hukum Suntikan Medis: Mana yang Membatalkan dan Mana yang Tidak?

Fatwa Seputar Suntikan Medis Saat Puasa

Dalam dunia medis, suntikan sering digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengobatan hingga vaksinasi. Namun, bagi seorang Muslim yang berpuasa, muncul pertanyaan: apakah suntikan membatalkan puasa? Artikel ini akan mengulas fatwa ulama mengenai suntikan medis yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa.

Dalil Umum Tentang Pembatal Puasa

Dalam Islam, puasa batal jika terjadi hal-hal yang membatalkan seperti makan, minum, atau sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan cara tertentu. Allah Ta’ala berfirman:

وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

"...makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..." (QS. Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat ini, ulama sepakat bahwa sesuatu yang sampai ke dalam tubuh dan memberikan asupan nutrisi dapat membatalkan puasa. Namun, bagaimana dengan suntikan?

Baca Juga Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Fatwa Ulama Tentang Suntikan Saat Puasa

1. Suntikan yang Membatalkan Puasa

Ulama berpendapat bahwa suntikan yang mengandung nutrisi atau pengganti makanan membatalkan puasa, karena fungsinya sama dengan makan dan minum.

Fatwa Syaikh Bin Baz:

"Suntikan yang menggantikan makanan dan minuman, seperti infus yang berisi nutrisi, membatalkan puasa karena berfungsi sebagai pengganti makan." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/257)

Fatwa Lajnah Daimah:

"Jika suntikan tersebut mengandung zat makanan, maka membatalkan puasa." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/252)

2. Suntikan yang Tidak Membatalkan Puasa

Suntikan yang bukan merupakan makanan atau minuman, seperti suntikan obat untuk pengobatan atau bius lokal, tidak membatalkan puasa.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin:

"Suntikan yang bukan berupa nutrisi, seperti obat penghilang rasa sakit, antibiotik, dan bius, tidak membatalkan puasa." (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb)

Fatwa Lajnah Daimah:

"Suntikan yang tidak mengandung zat makanan, seperti insulin atau antibiotik, tidak membatalkan puasa."

Kesimpulan

  1. Suntikan yang membatalkan puasa: Suntikan yang mengandung nutrisi atau berfungsi sebagai pengganti makanan.
  2. Suntikan yang tidak membatalkan puasa: Suntikan obat, vaksin, bius lokal, dan suntikan yang tidak mengandung nutrisi.

Seorang Muslim yang sakit dan memerlukan suntikan nutrisi saat puasa bisa mengambil rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال