Ikhtilat dalam Acara Keluarga: Batasan Pergaulan yang Diatur Syariat

Bercampur baur non mahram

Dalam kehidupan sosial, umat Islam sering menghadiri acara keluarga seperti pernikahan, tasyakuran, dan reuni. Namun, tidak sedikit dari acara tersebut yang terjadi ikhtilāṭ—yakni percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara bebas. Padahal, Islam telah memberikan batasan tegas terkait pergaulan antara pria dan wanita demi menjaga kemuliaan dan kehormatan masing-masing. Lalu, bagaimana pandangan para ulama kibar terkait fenomena ini?

Apa Itu Ikhtilāṭ dan Mengapa Dilarang?

Ikhtilāṭ (الاختلاط) secara bahasa berarti bercampur. Secara istilah syar’i, ia merujuk pada bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat tanpa batasan syar’i.

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله berkata:

"Ikhtilāṭ antara laki-laki dan perempuan adalah penyebab utama terjadinya fitnah dan kerusakan. Tidak ada kebaikan dalam mencampur antara dua jenis manusia yang saling tertarik satu sama lain."

(Lihat: Al-Muntaqā min Fatāwā al-Fauzān, 3/163)

Larangan ini bukan sekadar bentuk "kekunoan", tapi justru wujud penjagaan terhadap kehormatan, harga diri, dan kebersihan hati kaum Muslimin.

Fenomena Ikhtilāṭ di Acara Keluarga

Beberapa contoh praktik ikhtilat yang marak di acara keluarga:

  • Duduk campur tanpa hijab di ruang tamu saat acara tasyakuran.
  • Selfie bersama antara sepupu laki-laki dan perempuan lalu diposting di media sosial.
  • Acara pernikahan dengan satu ruangan campur baur tanpa tabir.
  • Laki-laki yang bukan mahram ikut masuk ke dapur, atau sebaliknya.

Semua ini bisa menjadi pemicu fitnah, walau awalnya hanya dianggap "biasa saja".

Fatwa Ulama tentang Ikhtilāṭ dalam Acara Sosial

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله menjelaskan:

"Tidak boleh mencampur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat kecuali jika antara mereka ada tabir dan aturan yang menjamin tidak terjadinya fitnah." (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 4/254)

Syaikh Ibn Utsaimin رحمه الله ditanya tentang acara nikah yang mencampur tamu laki-laki dan perempuan, beliau menjawab:

"Ini termasuk bentuk ikhtilāṭ yang haram. Hendaknya laki-laki sendiri dan perempuan sendiri, atau ada hijab yang membatasi." (Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb, audio)

Batasan Pergaulan Islami dalam Acara Keluarga

Islam tidak melarang silaturrahim, namun syariat memberi batasan yang harus dijaga:

Tidak berkhalwat (berduaan) dengan lawan jenis non-mahram
Menundukkan pandangan
Memakai hijab syar’i bagi wanita
Tidak bersentuhan fisik (salaman) dengan lawan jenis non-mahram
Pisahkan area laki-laki dan perempuan dalam acara

Solusi Islami untuk Acara Keluarga

✔️ Sediakan ruang terpisah untuk tamu laki-laki dan perempuan
✔️ Gunakan tirai atau tabir jika ruang terbatas
✔️ Pastikan wanita mengenakan pakaian syar’i, tidak bersolek berlebihan di hadapan laki-laki
✔️ Jangan upload foto keluarga campur baur ke media sosial
✔️ Ajarkan adab pergaulan Islam sejak dini di dalam keluarga

Penutup: Menjaga Kehormatan Adalah Jalan Menuju Keberkahan

Sobat Jejak Sunnah, menjaga batasan syariat dalam pergaulan bukanlah bentuk kekakuan, tapi bentuk ketaatan dan penjagaan terhadap kehormatan kita sebagai Muslim. Justru dari sinilah keberkahan hidup dimulai—baik dalam hubungan keluarga, pernikahan, maupun sosial kemasyarakatan.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

"Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Abu Muslim Ahmad

“Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال