من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim no. 1164)
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh langsung puasa Syawal atau harus qadha dulu? Mari simak penjelasan ulama Ahlussunnah.
Pendapat Para Ulama Ahlussunnah
1. Pendapat yang Mewajibkan Qadha Dulu
Mayoritas ulama mengatakan bahwa seseorang harus menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu, barulah bisa mengejar keutamaan puasa Syawal.
🟢 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
"Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka ia belum termasuk orang yang telah berpuasa Ramadhan secara sempurna. Sehingga ia tidak mendapatkan keutamaan hadits kecuali setelah menyempurnakan qadha."
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin, 20/19
🟢 Fatwa Lajnah Da’imah (Komite Tetap Urusan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia):
"Jika seseorang ingin berpuasa enam hari dari bulan Syawal, tetapi masih memiliki utang Ramadhan, maka dia harus mengqadha dulu, lalu baru puasa Syawal."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/392
Landasannya:
Dalam hadits disebutkan:
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu mengikutkannya dengan enam hari dari Syawal...”
Ini menunjukkan urutan: puasa Ramadhan dulu, baru puasa Syawal.
Baca Juga Keutamaan Puasa Syawal: Pahala Puasa Setahun Penuh
2. Pendapat yang Membolehkan Puasa Syawal Dulu
Sebagian ulama dari madzhab Syafi’i dan lainnya membolehkan mendahulukan puasa Syawal jika ada udzur, misalnya dikhawatirkan waktu Syawal habis.
Namun pendapat ini lemah karena menyelisihi keumuman lafadz hadits, dan dikhawatirkan tidak mencakup keutamaan "puasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari Syawal".
Bagaimana Solusinya?
✅ Jika mungkin, lakukan qadha dahulu baru puasa Syawal — meskipun dilakukan di akhir bulan Syawal.
✅ Jika utangnya banyak (misal wanita haid/nifas), dan tidak sempat melakukan qadha dan Syawal sekaligus, maka qadha tetap diutamakan. Keutamaan Syawal tetap diharapkan berdasarkan niat.
Apakah Boleh Menggabungkan Niat Qadha dan Puasa Syawal?
🟢 Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
"Puasa Syawal harus dilakukan secara tersendiri, tidak digabung dengan puasa wajib seperti qadha." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 3/143)
Artinya, menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal tidak disyariatkan, dan bisa menggugurkan keutamaannya.
Kesimpulan
- Yang lebih kuat dan aman: dahulukan qadha Ramadhan.
- Keutamaan puasa Syawal hanya bagi yang sudah menyempurnakan Ramadhan.
- Gabungan niat antara qadha dan Syawal tidak disyariatkan menurut pendapat ulama terpercaya.