Salah satu pembahasan penting dalam ilmu faraidh (ilmu waris Islam) adalah mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan. Kesalahan dalam menentukan ahli waris bisa menyebabkan ketidakadilan dan pertikaian keluarga. Oleh karena itu, pemahaman tentang siapa saja yang termasuk ahli waris sangat penting bagi setiap Muslim.
Definisi Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Mereka memiliki hak yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
Syarat Menjadi Ahli Waris
Untuk bisa menjadi ahli waris yang sah, seseorang harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Kematian Pewaris Telah Pasti – Baik secara hakiki (meninggal dunia) maupun hukum (seperti hilang yang diputuskan wafat oleh hakim).Ahli Waris Masih Hidup Saat Pewaris Wafat – Jika seorang ahli waris wafat terlebih dahulu, maka ia tidak mendapatkan warisan.
Tidak Ada Penghalang Waris – Seperti perbudakan, pembunuhan terhadap pewaris, atau perbedaan agama.
Golongan Ahli Waris
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi tiga golongan:
1. Ash-haabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu)
Mereka adalah orang-orang yang telah disebutkan secara eksplisit bagian warisannya dalam Al-Qur’an. Di antaranya:
- Suami/istri
- Anak perempuan
- Ibu
- Ayah
- Nenek (dari pihak ibu dan ayah)
- Kakek
- Saudara perempuan seibu
- Saudara laki-laki seibu
2. ‘Ashabah (Ahli Waris Sisa)
Mereka adalah yang mendapatkan sisa dari pembagian warisan setelah bagian Ash-haabul Furudh dibagikan. Jika tidak ada Ash-haabul Furudh, dibagikan. Jika tidak ada Ash-haabul Furudh, maka mereka mendapatkan seluruh warisan. Contohnya:
- Anak laki-laki
- Saudara kandung laki-laki
- Ayah (jika tidak termasuk Ash-haabul Furudh)
3. Dzawul Arham (Kerabat yang Tidak Termasuk Dua Golongan Sebelumnya)
Mereka tidak memiliki bagian tetap dan hanya mewarisi jika tidak ada Ash-haabul Furudh maupun ‘Ashabah. Contoh:
- Paman dari pihak ibu
- Anak perempuan dari saudara perempuan
Penghalang Warisan
Beberapa hal yang dapat menggugurkan hak seseorang dari warisan:
Perbedaan Agama – Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim dan sebaliknya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ
"Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembunuhan – Orang yang membunuh pewarisnya dengan sengaja tidak berhak mendapat warisan.
Perbudakan – Budak tidak bisa menjadi ahli waris karena ia tidak memiliki hak kepemilikan.
Kesimpulan
Mengetahui siapa saja yang berhak menerima warisan merupakan bagian penting dari ilmu faraidh. Islam telah mengaturnya secara rinci dan adil, untuk menjaga keadilan serta keharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan mempelajari hukum-hukum waris agar dapat mengamalkan syariat Allah dengan benar.