Haji dengan Bantuan Teknologi: Bolehkah?
Dalam era digital, banyak layanan haji kini memanfaatkan teknologi modern, seperti aplikasi manasik virtual, GPS untuk panduan lokasi, serta perangkat audio untuk bimbingan thawaf dan sa’i.
Fatwa dan Penjelasan Ulama:
Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله berkata:
“Segala sarana yang membantu pelaksanaan ibadah tanpa melanggar syariat, maka diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika memberi kemudahan.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Fauzan, bab Haji)
Haji Wanita Tanpa Mahram: Bolehkah?
Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تُسَافِرِ المرأةُ إلا مع ذي مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Fatwa Ulama:
Wanita tidak boleh berhaji tanpa mahram, meskipun sudah bersama rombongan yang aman.
Membolehkan dalam kondisi aman dan bersama rombongan terpercaya, namun tetap tidak dianjurkan kecuali darurat.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menegaskan:
"Seorang wanita tidak wajib haji jika tidak punya mahram. Jika dia nekat tanpa mahram, maka ia berdosa." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/33)
Kesimpulan:
Haji via Kuota atau Cadangan: Hukum dan Adabnya
Karena keterbatasan kuota, banyak calon jamaah harus masuk daftar tunggu atau jalur cadangan. Hal ini sering membuat orang mengambil jalur cepat melalui kuota khusus atau instansi.
Fatwa dan Etika:
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
"Jika seseorang mengambil jalur yang sah menurut sistem dan tanpa menyakiti hak orang lain, maka tidak mengapa. Tapi jika ada manipulasi atau penyalahgunaan, maka itu haram." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/355)
Kesimpulan:
- Melalui prosedur resmi.
- Tidak menyogok atau menipu.
- Tidak menyingkirkan hak orang yang lebih berhak.
Penutup
Syariat Islam memudahkan umat dalam ibadah haji, namun kemudahan teknologi atau sistem modern tetap harus berada dalam batasan syariat. Setiap kemajuan harus dikaji ulang melalui kaca mata ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar tidak keluar dari batas.