Fatwa Ulama Seputar Haji Modern: Antara Kemudahan dan Ketetapan Syariat

Dua jamaah haji pria berpakaian ihram sedang menggunakan smartphone untuk mengakses layanan haji, tampilan realistis tanpa menampakkan wajah, latar belakang Masjidil Haram.


Haji dengan Bantuan Teknologi: Bolehkah?

Dalam era digital, banyak layanan haji kini memanfaatkan teknologi modern, seperti aplikasi manasik virtual, GPS untuk panduan lokasi, serta perangkat audio untuk bimbingan thawaf dan sa’i.

Fatwa dan Penjelasan Ulama:

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله berkata: 

“Segala sarana yang membantu pelaksanaan ibadah tanpa melanggar syariat, maka diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika memberi kemudahan.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Fauzan, bab Haji)

Kesimpulan:
Menggunakan teknologi dalam pelaksanaan haji seperti aplikasi panduan manasik, alat pelacak rombongan, atau penerjemah digital hukumnya bolehselama tidak menyebabkan kelalaian dari dzikir dan ibadah utama.

Haji Wanita Tanpa Mahram: Bolehkah?

Rasulullah ﷺ bersabda: 

لا تُسَافِرِ المرأةُ إلا مع ذي مَحرَمٍ

“Seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya.” 

(HR. Bukhari dan Muslim)

Fatwa Ulama:

1. Mayoritas Ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah):

Wanita tidak boleh berhaji tanpa mahram, meskipun sudah bersama rombongan yang aman.

2. Sebagian Ulama Kontemporer seperti Imam Nawawi dan Ulama Lajnah Da’imah:
Membolehkan dalam kondisi aman dan bersama rombongan terpercayanamun tetap tidak dianjurkan kecuali darurat.

    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menegaskan:

    "Seorang wanita tidak wajib haji jika tidak punya mahram. Jika dia nekat tanpa mahram, maka ia berdosa." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 21/33)

    Kesimpulan:

    Wanita tidak boleh berhaji tanpa mahram menurut pendapat terkuat, kecuali dalam kondisi darurat atau dipastikan aman oleh otoritas dan keluarga, namun tetap bukan hukum asal.


    Haji via Kuota atau Cadangan: Hukum dan Adabnya

    Karena keterbatasan kuota, banyak calon jamaah harus masuk daftar tunggu atau jalur cadangan. Hal ini sering membuat orang mengambil jalur cepat melalui kuota khusus atau instansi.

    Fatwa dan Etika:

    Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

    "Jika seseorang mengambil jalur yang sah menurut sistem dan tanpa menyakiti hak orang lain, maka tidak mengapa. Tapi jika ada manipulasi atau penyalahgunaan, maka itu haram." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/355)

    Kesimpulan:

    Haji lewat kuota cadangan atau jalur instansi hukumnya sah, asalkan:
    • Melalui prosedur resmi.
    • Tidak menyogok atau menipu.
    • Tidak menyingkirkan hak orang yang lebih berhak.

    Penutup

    Syariat Islam memudahkan umat dalam ibadah haji, namun kemudahan teknologi atau sistem modern tetap harus berada dalam batasan syariat. Setiap kemajuan harus dikaji ulang melalui kaca mata ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar tidak keluar dari batas.

    Abu Muslim Ahmad

    “Sederhana dalam (menjalankan) As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam (melakukan) bid’ah.” Al-Ibanah 1/320 no. 161

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال