Melanggar Larangan Ihram
Contoh Kesalahan:
1. Memakai Pakaian Berjahit bagi Laki-laki
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ؟ فَقَالَ: "لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ، وَلَا السَّرَاوِيلَ، وَلَا الْبُرْنُسَ، وَلَا الْعِمَامَةَ، وَلَا الْخُفَّيْنِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ"
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram?” Maka beliau ﷺ menjawab:
"Janganlah ia memakai gamis (baju panjang), celana panjang, jubah dengan tudung kepala, surban, dan sepatu tertutup (khuf), kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka hendaknya ia memakai sepatu khuf dan memotongnya di bawah mata kaki.”
(HR. Bukhari no. 1542 dan Muslim no. 1177)
Yang dimaksud "pakaian berjahit" bukan soal adanya jahitan, tapi pakaian yang membentuk tubuh, seperti baju, celana panjang, kaos kaki, dll. Laki-laki yang sedang ihram wajib mengenakan dua kain (izar dan rida’), dan dilarang memakai pakaian seperti kesehariannya.
2. Menggunakan Parfum (Di Badan atau Pakaian)
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
“Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang terkena wewangian za’faran dan wars.”
(HR. Bukhari no. 1542)
Menggunakan parfum atau pakaian yang terkena wewangian termasuk larangan ihram. Parfum di sini mencakup segala yang menimbulkan aroma wangi secara sengaja. Namun, memakai parfum sebelum niat ihram dianjurkan.
"Nabi ﷺ memakai wangi-wangian pada tubuh beliau sebelum ihram, dan baunya masih tampak ketika berihram." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Sebelum Tahallul
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
"Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian sampai hadyu (hewan kurban) sampai pada tempat penyembelihannya."
(QS. Al-Baqarah: 196)
Mencukur rambut dan memotong kuku dilarang sebelum tahallul, yaitu sebelum menyembelih hewan kurban (bagi tamattu’ & qiran) dan menyelesaikan sebagian rukun haji. Pelanggaran ini mewajibkan fidyah jika dilakukan dengan sengaja.
4. Berburu Hewan Darat
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memburu binatang ketika kalian dalam keadaan ihram."
(QS. Al-Ma'idah: 95)
Larangan ini khusus untuk hewan darat yang halal dimakan dan biasa diburu. Adapun hewan laut tidak termasuk. Jika dilakukan, wajib membayar denda atau sembelihan pengganti sesuai yang disebutkan dalam ayat berikutnya.
"Barangsiapa di antara kalian membunuh hewan buruan dalam keadaan ihram, maka harus menggantinya dengan hewan ternak sebanding." (QS. Al-Ma'idah: 95)
Catatan Ulama:
"Orang yang melanggar larangan ihram wajib membayar fidyah, kecuali jika tidak disengaja dan segera dihentikan."
— Syaikh Ibnu Utsaimin, Syarh al-Mumti’ (7/205)
Baca Juga Syarat, Rukun, dan Wajib Haji: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Kesalahan di Mina dan Arafah
Kesalahan di Mina:
1. Tidak Mabit (Bermalam) di Mina pada Malam Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
"Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan."
(QS. Al-Baqarah: 203)
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq, di mana para jamaah bermukim di Mina.
Nabi ﷺ bersabda:
لِيَبِتْ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنَّا بِمِنًى، فَإِنِّي قَدْ أُذِنَ لِلسُّقَاةِ أَنْ يَبِيتُوا خَارِجًا
"Hendaklah setiap orang dari kita bermalam di Mina, karena aku telah diberi keringanan bagi para penyedia air (untuk tidak mabit)."
(HR. Abu Dawud, hasan)
Mabit di Mina adalah wajib haji, dan meninggalkannya tanpa udzur syar’i (seperti sakit, atau tugas pelayanan) mewajibkan dam (denda menyembelih kambing).
2. Lempar Jumrah Sebelum Zawal (Matahari Tergelincir)
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata:
كُنَّا نَرْمِي الْجِمَارَ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
"Kami melempar jumrah hanya setelah matahari tergelincir (waktu zawal)."
(HR. Bukhari no. 1749)
Waktu melempar jumrah untuk hari-hari tasyriq dimulai setelah zawal (masuk waktu zhuhur). Jika dilakukan sebelum zawal tanpa uzur, maka tidak sah dan harus diulang, atau wajib dam jika tidak bisa mengulang.
"Barangsiapa yang tidak bermalam di Mina, ia telah meninggalkan wajib haji."
— Syaikh Shalih al-Fauzan, Al-Mulakhkhash al-Fiqhi (1/446)
3. Melempar dengan Benda Selain Kerikil Kecil
Kesalahan di Arafah:
1. Tidak Benar-benar Wukuf di Dalam Batas Arafah
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menjelaskan:
"Wukuf adalah hadir secara khusus di tempat tersebut untuk ibadah, bukan hanya lewat atau singgah sejenak." — Majmu’ al-Fatawa (26/120)
3. Meninggalkan Arafah Sebelum Maghrib
Ringkasan:
| Kesalahan | Status Fikih | Dampaknya |
|---|---|---|
| Tidak mabit di Mina | Wajib ditunaikan | Wajib dam jika ditinggalkan |
| Lempar sebelum zawal | Tidak sah | Harus diulang, atau wajib dam |
| Lempar benda selain kerikil | Tidak sesuai sunnah | Berlebihan, bisa menyakiti orang |
| Wukuf di luar Arafah | Tidak sah | Haji batal |
| Lewat tanpa wukuf serius | Lalai | Tidak mencukupi rukun |
| Keluar Arafah sebelum Maghrib | Tinggalkan sunnah | Wajib dam menurut sebagian ulama |
Kesalahan dalam Thawaf dan Sa’i
Kesalahan Thawaf:
- Tidak berniat thawaf (hanya jalan keliling).
- Tidak menutup aurat, terutama bagi wanita.
- Thawaf sambil berpegangan atau terlalu dekat dengan Ka'bah hingga mengganggu jamaah lain.
- Menghitung putaran kurang atau lebih dari tujuh.
Kesalahan Sa’i:
- Sa’i tanpa thawaf sebelumnya.
- Berlari di semua jalur (harus hanya antara dua tanda hijau untuk pria).
- Sa’i tidak dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah.
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
"Ambillah dariku manasik kalian!" (HR. Muslim)
Mengandalkan Orang Lain tanpa Ilmu
- Sebagian jamaah hanya ikut-ikutan rombongan tanpa memahami rukun dan kewajiban.
- Tidak memahami apa yang membatalkan atau merusak haji.
- Tidak bertanya ketika ragu.
Pesan Ulama:
"Janganlah seseorang berhaji tanpa belajar sebelumnya. Karena kesalahan dalam ibadah besar seperti haji sangat berbahaya."
— Syaikh Ibn Baz, Majmu’ Fatawa (16/206)
Meninggalkan Thawaf Wada’
- Banyak jamaah langsung pulang tanpa thawaf perpisahan.
- Padahal thawaf wada’ hukumnya wajib, kecuali bagi wanita haid.
Kesimpulan
Ibadah haji adalah amal besar yang butuh ilmu, kesungguhan, dan kehati-hatian. Mengetahui kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dapat membantu kita menghindarinya agar haji mabrur dapat diraih.
