Teks Hadits dan Terjemahan
قال رسول الله ﷺ:
«الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا»
Artinya:"Wanita itu adalah aurat. Maka apabila ia keluar, syaitan akan mengintainya. Dan keadaan yang paling dekat antara dirinya dengan wajah Rabb-nya adalah ketika ia berada di bagian terdalam rumahnya."
Makna “Wanita Adalah Aurat”
Imam Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan dalam Tuhfah al-Ahwadzi (4/267):
أي هي مما يجب ستره، فإذا خرجت أمعن النظر إليها الشيطان ليغوي بها الناس ويزينها في أعينهم
"Yakni wanita seluruhnya wajib ditutupi. Maka jika ia keluar, syaitan terus memperhatikannya untuk menyesatkan manusia dan menghiasinya di mata mereka."
Penjelasan ini menunjukkan bahwa sifat fisik dan daya tarik wanita adalah sarana fitnah jika tidak dijaga, khususnya di tempat umum.
Syaitan Mengintai Wanita Ketika Keluar Rumah
Syaikh Ibn Bāz rahimahullah mengatakan:
إذا خرجت المرأة من بيتها بغير ستر كامل ولا حاجة ماسة، فإنها عرضة للفتنة، ويزينها الشيطان للرجال
"Jika wanita keluar rumah tanpa penutup yang sempurna dan tanpa kebutuhan mendesak, maka ia menjadi objek fitnah. Syaitan akan menghiasinya di mata para lelaki." (Sumber: Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 9/407)
Baca Juga Bolehkah Istri Bekerja di Luar Rumah? Pandangan Islam Berdasarkan Dalil dan Fatwa Ulama
Kapan Wanita Paling Dekat dengan Rabb-nya?
Frasa "وهي في قعر بيتها" menunjukkan kemuliaan wanita yang tinggal di rumah. Maksudnya bukan berarti ia terkungkung, tapi bahwa tempat terbaik dan paling terjaga untuknya adalah rumah, sesuai firman Allah:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu." (QS. Al-Ahzab: 33)
Imam Ibn Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tuhfah al-Mawdūd:
أعظم ما تصون به المرأة نفسها هو لزوم بيتها، فإن فيه طمأنينتها وحفظ دينها وعفافها
"Penjagaan terbesar wanita atas dirinya adalah menetap di rumah. Di sanalah ketenangannya, terjaganya agama, dan kehormatannya."
Bukan Larangan Total Keluar Rumah
Islam tidak melarang wanita keluar rumah sama sekali, tapi mengatur agar tidak menimbulkan fitnah. Dengan syarat:
- Ada kebutuhan syar‘i atau duniawi yang mendesak
- Menutup aurat sempurna
- Tidak memakai parfum
- Tidak bercampur bebas dengan lelaki
Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan:
الخروج للنساء جائز للحاجة، بشرط ألا تخرج متبرجة، ولا متعطرة، ولا مخالطة للرجال
"Wanita boleh keluar rumah jika ada kebutuhan, dengan syarat tidak berhias, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak berbaur dengan laki-laki." (Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 132)
Penutup
Hadits ini mengandung pelajaran penting tentang betapa besar tanggung jawab wanita dalam menjaga kehormatan dan agamanya. Rumah adalah benteng kehormatan dan ketenangan bagi wanita. Islam memuliakan wanita dengan menjaga mereka dari fitnah dan kerusakan zaman.
"Kemuliaan wanita bukan pada tampilannya di luar, tapi pada ketenangannya dalam rumah, keistiqamahannya dalam agama, dan penjagaannya atas dirinya."
.webp)