Dalam artikel ini akan dibahas solusi praktis dan hukum syar’i bagi muslimah yang ingin tetap meraih pahala puasa Syawal meskipun memiliki hutang puasa Ramadhan karena haid.
Dalil Keutamaan Puasa Syawal
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim no. 1164)
Kata "ثُمَّ أَتْبَعَهُ" (kemudian mengikutinya) menunjukkan urutan setelah menyempurnakan puasa Ramadhan. Maka ulama berbeda pandangan: apakah puasa Syawal boleh dilakukan sebelum qadha Ramadhan?
Masalah yang Dihadapi Wanita Haid
Wanita haid memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sementara waktu bulan Syawal terbatas. Bagaimana solusinya?
Pendapat Ulama dan Solusi Praktis
✅ Pendapat Jumhur Ulama:
Harus Qadha Dulu Baru Puasa Syawal
Mayoritas ulama menyatakan bahwa keutamaan puasa Syawal hanya berlaku setelah puasa Ramadhan sempurna, termasuk qadha. Maka bagi wanita haid, lebih utama qadha dulu, lalu puasa Syawal.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullāh:
"Siapa yang masih punya utang puasa Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan telah menyempurnakan puasa Ramadhan, kecuali jika ia telah mengqadhanya."
Solusi 1: Gabungkan Qadha + Syawal (Menurut sebagian ulama)
Beberapa ulama kontemporer memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal, agar tetap mendapat keutamaan.
Namun, pendapat ini lemah, karena Nabi ﷺ mengatakan: “ثُمَّ أَتْبَعَهُ”, yang berarti setelah Ramadhan (termasuk qadha), baru Syawal.
Syaikh Ibn Bāz rahimahullāh:
"Puasa Syawal dilakukan setelah menyempurnakan qadha. Maka, jika seorang wanita menggabungkan, maka ia hanya mendapatkan pahala qadha, bukan keutamaan puasa Syawal." (Majmū’ Fatāwā Ibn Bāz, 15/392)
Baca Juga Puasa Syawal Dulu atau Qadha Dulu?
✅ Solusi 2: Segera Qadha di Awal Syawal
Untuk meraih dua keutamaan (qadha dan puasa Syawal):
- Segera qadha puasa Ramadhan di awal bulan Syawal.
- Setelah selesai qadha, lanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, meskipun tidak berurutan.
Fatwa Lajnah Dā’imah:
"Jika masih ada qadha Ramadhan, maka selesaikan dulu. Setelah itu, silakan puasa enam hari Syawal, dan boleh tidak berurutan." (Fatāwā al-Lajnah, 10/391)